Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
(1) Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu
tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu
kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta
aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk
sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
(3) Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’
mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam
Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan
permusyawaratan/perwakilan
(4) Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Hal ini menegaskan pokok pikiran
Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung
pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung
pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan
yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada
hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sistem
tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu
meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta
mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum
dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam
pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan
Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat
negara Pancasila. Pengertian inilah yang
menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia.
Rangkaian isi,
arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945,
rnelukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan
berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
adalah sebagai berikut:
(1) Rangkaian
peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya
negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran
yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan
kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya
negara Indonesia (alinea I, II dan III Pembukaan).
(2) Yang
merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).
Perbedaan
pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh
pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, "Kemudian daripada
itu" pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan
sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD
1945, adalah sebagai berikut:
(1) Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan
UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan 'kausal
organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945.
(2) Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945
mempunyai hubungan yang bersifat 'kausal organis' dengan Batang Tubuh
UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
(a) Undang-Undang
Dasar ditentukan akan ada.
(b) Yang
diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan
negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan
meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
(c) Negara
Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan
rakyat.
(d) Ditetapkannya
dasar kerokhanian negara (dasar filsafat negara
Pancasila).
Atas dasar
sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945,
menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan
boleh dikatakan bahwa sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang
menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana
termuat dalam penje-lasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun
II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD
1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia).'
Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
Hubungan Secara
Formal
Dengan
dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 45, maka
Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan
demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial,
ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang
melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas
kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi
berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan
sebagai berikut:
(1) Bahwa
rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
(2) Bahwa
Pembukaan UUD 1945, berdasarkan
pengertian ilmiah. merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap
tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
(a) Sebagai
dasamya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah
yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya
tertib hukum Indonesia.
(b) Memasukkan
dirinya di dalam tertib hukum tersebut
sebagai tertib hukum tertinggi.
(3) Bahwa
dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai
Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga
berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan
hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya
adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan
sebagai sumbernya.
(4) Bahwa
Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan
dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, yang menjelmakan
dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang
diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
(5) Bahwa
Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan
yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah
dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Hubungan Secara
Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan
di atas juga hubungan secara material sebagai berikut.
Bilamana kita tinjau kembali proses
perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang
dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru
kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945
BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah
Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama
Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib
hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi,
adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain
perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti
.secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia
meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan
hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang
Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti
sari dari Pokok Kaidah negara
fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonagoro, tanpa tahun :
40).
Hubungan Antara Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana
telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan
satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara
Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan
antara Proklamasi dengan Pemburkaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut.
(1)
Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga
Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu
rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
(2)
Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama
dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi
tindak lanjut dari Proklamasi.
(3) Pembukaan
UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang
lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong
ditegakkanya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan
sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah
sebagai berikut:
Pertama, memberikan
penjetasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945,
yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan,
dan demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa
Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan (Bagian pertama dan kedua
Pembukaan).
Kedua, memberikan
penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa
perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu
adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya
penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian
bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya (Bagian ketiga Pembukaan).
Ketiga, Memberikan
pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu
bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur,
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi sehjruh rakyat Indonesia (Bagian keempat Pembukaan UUD 1945).
Penyusunan UUD
ini untuk dasar-dasar pembentukan pemerintahan jsegara Indonesia dalam
melaksanakan tujuan negara, yaitu melindungi genap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan sejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa (tujuan ke dalam). ut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan adilan sosial (tujuan ke luar atau tujuan internasional).
Proklamasi pada
hakikatnya bukanlah merupakan
tujuan,
melainkan prasyarat untuk tercapainya
tujuan bangsa
dan negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut.
(1) Pernyataan
bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri, maupun kepada dunia luar bahwa bangsa
Indonesia telah merdeka.
(2)
Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan
kemerdekaan tersebut.
Seluruh makna
Proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertang-
gungjawaban
dalam Pembukaan UUD 1945,sebagai berikut.
(1) Bagian
pertama Proklamasi. mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama
sampai dengan ketiga Pembukaan UUD 1945.
(2) Bagian
kedua Proklamasi, yaitu suatu pembentukan negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aline IV.
Adapun prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi
empat hal, pertama : tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh
pemerintahan negara, kedua : ketentuan diadakannya UUD negara, sebagai
landasan konstitusional pembentukan pemerintahan negara, ketiga : bentuk
negara Republik yang berkedaulatan rakyat, dan keempat : asas
kerokhanian atau dasar filsafat negara Pancasila.
Berpegang pada
sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945 yang
tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan
tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi, maka hubungan itu
tidak hanya bersifat fungsional
korelatif, melainkan juga bersifat kausal orgtnis. Hal ini menunjukkan hubungan
antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa
yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat
Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Qleh
karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk
memelihara dan merealisasikannya
No comments:
Post a Comment